ZAKAT
DOSEN PENGAMPU : KHOLISUDDIN, M.Hi
DISUSUN OLEH :
NAMA :
OKTA ADHIKA F. (932119813)
SRIKANAH (932119913)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN)
KEDIRI
TAHUN AJARAN 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Zakat
adalah suatu rukun dari rukun-rukun agama islam, suatu fardhu dari
fardhu-fardhu agama yang wajib diselenggarakan. Dalam Al-Qur’an banyak ayat
yang memerintahkan dan menganjurkan kita menunaikan zakat. Dalam hadits Nabi pula
dijelakan bahwa Islam didirikan dari lima sendi: mengaku bahwa tidak ada Tuhan
yang sebenarnya disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dirikan
sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa dibulan Ramadhan.
Dari sinilah kita tau bahwa zakat merupakan unsur penting dalam islam, karena
itulah kita harus tau apa itu zakat? Dan segala sesuatu yang terkait dengan
zakat.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Definisi
Zakat
2.
Syarat Zakat
3.
Penerimaan
dan penyebaran Zakat
BAB II
PEMBAHASAN
ZAKAT
1.
Definisi
zakat
Menurut
bahasa,
zakat berasal dari kata zakah yang artinya nama’ = kesuburan, thaharah yang artinya kesucian. Secara Syara’, menurut
Asy-Syaukani “ Memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada
orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan suatu halangan syara’
yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya.[1]
Mengapa
disebut zakat ? karena harta yang dikeluarkan untuk zakat disebut zakat. Karena
zakat mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, dan menyuburkan harta atau
memperbanyak pahala yang akan diperoleh mereka yang mengeluarkanya. Harta yang
dizakatkan senantiasa dipelihara oleh Allah, dapat diturunkan pada anak cucu,
memperoleh keberkahan dan kesucian.
2. Syarat zakat
Zakat
mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama’,
syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta
yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai hawl[2]
Adapun
syarat sah zakat, menurut kesepakatan ulama adalah niat yang menyertai
pelaksanaan zakat.
a.
Merdeka
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak
wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik.
Tuanyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya. Begitu juga mukatib
atau yang semisal dengannya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena kendatipun
dia memiliki harta, hartanya tidak dimiliki secara penuh.
b.
Islam
Menurut ijma’, zakat tidak wajib atas orang
kafir karena zakat merupakan ibadah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang
yang suci.
c.
Baligh dan
berakal
Zakat tidak wajib diambil dari harta anak
kecil dan orang gilasebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang
wajib mengerjakan ibadah.
d.
Harta yang
dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang mempunyai kriteria diatas
yaitu: a) emas, perak; b) binatang ternak; c) barang perniagaan; d) biji
makanan yang mengenyangi; e) buah-buahan.[3]
e.
Mencapai nisab
Maksudnya ialah nisab yang ditentukan oleh
syara’ sebagai tandanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya
zakat.
f.
Hak milik
penuh
Maksunya ialah harta yang dimiliki secara
asli, penuh dan ada hak untuk mengeluarkannya.
3. Penerimaan dan Penyebaran zakat
a.
Siapa yang
berhak menerima zakat
Mazhab syafi’i mengatakan, “zakat wajib
dikeluarkan kepada delapan kelompok manusia, baik zakat fitroh maupun zakat
mal. Delapan kelompok tersebut ialah: 1) orang fakir, 2) orang miskin, 3)
panitia zakat, 4) mu’alaf yang perlu ditundukkan hatinya, 5) para budak, 6)
orang yang memiliki hutang, 7) orang yang berjuang di jalan Allah, 8) orang
yang sedang dalam perjalanan.
b.
Apakah wajib
di sebarkan secara merata kepada delapan kelompok tersebut ?
Apabila yang membagikan zakat itu adalah
imam, dia harus membaginya menjadi delapan bagian. Yang pertama kali mengambil
bagian itu seharusnya adalah panitia zakat, karena dia mengambilnya sebagai
ganti jerih payah yang dikeluarkanya untuk memungut zakat. Adapun kelompok-kelompok
yang lai mengambil zakat atas dasar kesamaan hak diantara mereka. Dan jika yang
membagikan zakat itu adalah pemilik harta itu sendiri atau orang yang mewakili,
gugurlah hak panitia zakat itu, kemudian dibagikan kepada tujuh kelompok yang
tersisa jika semua kelomok itu masih ada; jika tidak, zakat itu hanya dibagikan
pada kelompok yang ada saja.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Dari
pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa zakat secara bahas berarti suci,
sedang secara istilah ialah memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai
nishab kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan suatu
halangan syara’ yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya. Syarat wajib
zakat yakni merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh,
mencapai nishab, dan mencapai hawl. Dan orang yang berhak menerima zakat yakni
orang fakir, orang miskin, panitia zakat, orang mu’alaf, para budak, orang yang
memiliki hutang, orang yang berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam
perjalanan.
DAFTAR
PUSTAKA
Al Zahayly,
Wahbah. 1995. Zakat Kajian berbagai madhab. Bandung: PT Remaja
Rosdakarya off set.
Ash Shiddieqy,
Hasbi. 2009. Pedoman Zakat. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Rasjid, Sulaiman.
1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar