Senin, 20 Oktober 2014

zakat, syarat zakat, penerimaan, penyebaran zakat



ZAKAT
DOSEN PENGAMPU : KHOLISUDDIN, M.Hi





DISUSUN OLEH :
NAMA :
OKTA ADHIKA F. (932119813)
SRIKANAH (932119913)



SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KEDIRI
TAHUN AJARAN 2014








BAB I
PENDAHULUAN


A.    LATAR BELAKANG
Zakat adalah suatu rukun dari rukun-rukun agama islam, suatu fardhu dari fardhu-fardhu agama yang wajib diselenggarakan. Dalam Al-Qur’an banyak ayat yang memerintahkan dan menganjurkan kita menunaikan zakat. Dalam hadits Nabi pula dijelakan bahwa Islam didirikan dari lima sendi: mengaku bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya disembah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, dirikan sholat, mengeluarkan zakat, mengerjakan haji dan berpuasa dibulan Ramadhan. Dari sinilah kita tau bahwa zakat merupakan unsur penting dalam islam, karena itulah kita harus tau apa itu zakat? Dan segala sesuatu yang terkait dengan zakat.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Definisi Zakat
2.      Syarat Zakat
3.      Penerimaan dan penyebaran Zakat





BAB II
PEMBAHASAN

ZAKAT
1.      Definisi zakat
Menurut  bahasa,  zakat berasal dari kata zakah yang artinya nama’ =  kesuburan, thaharah  yang artinya kesucian. Secara Syara’, menurut Asy-Syaukani “ Memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan suatu halangan syara’ yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya.[1]
Mengapa disebut zakat ? karena harta yang dikeluarkan untuk zakat disebut zakat. Karena zakat mensucikan diri dari kotoran kikir dan dosa, dan menyuburkan harta atau memperbanyak pahala yang akan diperoleh mereka yang mengeluarkanya. Harta yang dizakatkan senantiasa dipelihara oleh Allah, dapat diturunkan pada anak cucu, memperoleh keberkahan dan kesucian.

2.      Syarat zakat
Zakat mempunyai beberapa syarat wajib dan syarat sah. Menurut kesepakatan ulama’, syarat wajib zakat adalah merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai hawl[2]
Adapun syarat sah zakat, menurut kesepakatan ulama adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat.
a.       Merdeka
Menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuanyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya. Begitu juga mukatib atau yang semisal dengannya tidak wajib mengeluarkan zakat, karena kendatipun dia memiliki harta, hartanya tidak dimiliki secara penuh.
b.      Islam
Menurut ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir karena zakat merupakan ibadah yang suci sedangkan orang kafir bukan orang yang suci.
c.       Baligh dan berakal
Zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gilasebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah.
d.      Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati
Harta yang mempunyai kriteria diatas yaitu: a) emas, perak; b) binatang ternak; c) barang perniagaan; d) biji makanan yang mengenyangi; e) buah-buahan.[3]


e.       Mencapai nisab
Maksudnya ialah nisab yang ditentukan oleh syara’ sebagai tandanya seseorang dan kadar-kadar berikut yang mewajibkannya zakat.
f.       Hak milik penuh
Maksunya ialah harta yang dimiliki secara asli, penuh dan ada hak untuk mengeluarkannya.
3.      Penerimaan dan Penyebaran zakat
a.       Siapa yang berhak menerima zakat
Mazhab syafi’i mengatakan, “zakat wajib dikeluarkan kepada delapan kelompok manusia, baik zakat fitroh maupun zakat mal. Delapan kelompok tersebut ialah: 1) orang fakir, 2) orang miskin, 3) panitia zakat, 4) mu’alaf yang perlu ditundukkan hatinya, 5) para budak, 6) orang yang memiliki hutang, 7) orang yang berjuang di jalan Allah, 8) orang yang sedang dalam perjalanan.
b.      Apakah wajib di sebarkan secara merata kepada delapan kelompok tersebut ?
Apabila yang membagikan zakat itu adalah imam, dia harus membaginya menjadi delapan bagian. Yang pertama kali mengambil bagian itu seharusnya adalah panitia zakat, karena dia mengambilnya sebagai ganti jerih payah yang dikeluarkanya untuk memungut zakat. Adapun kelompok-kelompok yang lai mengambil zakat atas dasar kesamaan hak diantara mereka. Dan jika yang membagikan zakat itu adalah pemilik harta itu sendiri atau orang yang mewakili, gugurlah hak panitia zakat itu, kemudian dibagikan kepada tujuh kelompok yang tersisa jika semua kelomok itu masih ada; jika tidak, zakat itu hanya dibagikan pada kelompok yang ada saja.


























BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa zakat secara bahas berarti suci, sedang secara istilah ialah memberi suatu bagian dari harta yang sudah sampai nishab kepada orang fakir dan sebagainya, yang tidak bersifat dengan suatu halangan syara’ yang tidak membolehkan kita memberikan kepadanya. Syarat wajib zakat yakni merdeka, muslim, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai hawl. Dan orang yang berhak menerima zakat yakni orang fakir, orang miskin, panitia zakat, orang mu’alaf, para budak, orang yang memiliki hutang, orang yang berjuang dijalan Allah dan orang yang sedang dalam perjalanan.











DAFTAR PUSTAKA

Al Zahayly, Wahbah. 1995. Zakat Kajian berbagai madhab. Bandung: PT Remaja Rosdakarya off set.
Ash Shiddieqy, Hasbi. 2009. Pedoman Zakat. Semarang: PT Pustaka Rizki Putra.
Rasjid, Sulaiman. 1976. Fiqh Islam. Jakarta: Attahiriyah




[1] M. Hasbi ash-shiddieqy, Pedoman Zakat. Hlm 3
[2] Wahbah Al-zuhayly, zakat kajian berbagai madhab. Hlm 98
[3] Sulaiman Rasjid, fiqh islam. Hlm 190

Tidak ada komentar:

Posting Komentar